Pihak A harus memberikan kepada Pihak B perkiraan volume kargo, kapal yang diperiksa dan informasi relevan lainnya setidaknya dua hari sebelum kedatangan kapal.
Parti A harus menyediakan Parti B dengan jumlah kargo yang diharapkan, kapal yang diperiksa dan informasi relevanti lainnya setidaknya dua hari sebelum tiba kapal.<br>
Pihak A harus memberikan informasi yang relevan kepada Pihak B seperti perkiraan volume kargo yang ditugaskan, kapal diperiksa dan sebagainya setidaknya dua hari sebelum kedatangan kapal.