2. Jika Pihak B gagal membayar pembayaran sesuai dengan tanggal pembayaran yang disebutkan di atas, maka harus membayar kompensasi setiap hari setelah satu bulan sesuai dengan jumlah yang tertunda sebesar 10.000 dari jumlah tersebut. Jika pembayaran yang ditangguhkan melebihi satu bulan, Pihak B dapat dianggap telah mengakhiri perjanjian dan mungkin memiliki hak untuk mewajibkan Pihak A untuk terus membayar sisa remunerasi yang jatuh tempo selama periode kontrak.<br> 3, dalam masa kontrak, seperti Pihak B secara sepihak mengakhiri perjanjian, Pihak B ke Pihak A untuk melakukan kompensasi.<br> A, ketika Pihak B sejak volume penggemar media kurang dari 500.000, Pihak B perlu memberikan kompensasi kepada Pihak A 1M rupiah.<br> B, ketika Pihak B dari volume penggemar media antara 50 juta hingga 2 juta Partai B perlu memberikan kompensasi kepada Pihak A 4M rupiah.<br> C, ketika Pihak B dari volume penggemar media 2 juta hingga 5 juta Partai B perlu memberikan kompensasi kepada Pihak A 10M rupiah.<br> D, ketika Pihak B dari volume penggemar media lebih dari 5 juta, Pihak B perlu memberikan kompensasi kepada Pihak A 20M rupiah.<br>4. Pihak yang melanggar harus, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kontrak, menanggung tanggung jawab atas kerusakan, mengambil tindakan perbaikan dan terus melakukan.<br>5. Hingga tiga bulan sejak penandatanganan kontrak Pihak A untuk platform media mandiri terdaftar Pihak B termasuk (pengemasan, promosi input) volume kipas belum mencapai lebih dari 100.000, pihak A dan B dapat menegosiasikan kontrak mereka sendiri, atau kontrak mandiri.
正在翻译中..