2. Jika Pihak B tidak melanggar isi perjanjian ini, jika Pihak A gagal membayar sesuai dengan tanggal pembayaran di atas, mulai dari satu bulan kemudian, kompensasi akan dibayarkan setiap 10.000 dari jumlah yang tertunda. Jika pembayaran tertunda selama lebih dari satu bulan, Pihak B dapat dianggap bahwa Pihak A telah menangguhkan perjanjian dan mungkin berhak meminta Pihak A untuk terus membayar sisa remunerasi yang jatuh tempo selama masa kontrak.
正在翻译中..