Karena buruh dispatchers tidak secara langsung menyimpulkan kontrak kerja dengan pengusaha, isi pekerjaan di unit-unit yang mempekerjakan perlu sesuai dengan isi perjanjian pengiriman tenaga kerja, dan mengikuti pengaturan unit tenaga kerja, banyak dispatcher tenaga kerja rentan terhadap pengecualian dalam aturan dan peraturan dalam unit tenaga kerja dan perlakuan kesejahteraan hukum, fenomena diskriminasi. Misalnya, di unit, gaji dan tunjangan dispatchers tenaga kerja relatif rendah dibandingkan dengan karyawan penuh waktu, dan perbedaan dalam perawatan sangat besar (Wang Shanyi, 2009), dan mereka tidak menikmati manfaat serikat pekerja.
正在翻译中..