Setiap pelanggaran oleh salah satu pihak A atau B dari ketentuan apa pun dari Perjanjian ini akan menjadi pelanggaran kontrak. Pihak yang melanggar bertanggung jawab kepada pihak yang melanggar, dan pihak yang melanggar berhak meminta pihak yang melanggar untuk melakukan koreksi dalam periode yang ditentukan, dan jika pihak yang melanggar gagal melakukan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan, pihak yang melanggar memiliki hak untuk secara sepihak mengakhiri Perjanjian ini. Ruang lingkup tanggung jawab berdasarkan Perjanjian ini mencakup, namun tidak terbatas pada, kerugian langsung dari pihak yang melanggar dan kerugian tidak langsung seperti hilangnya niat baik, biaya notaris, biaya litigasi, biaya arbitrase, biaya pengacara, dan biaya perjalanan.
正在翻译中..